DPR Minta Mensos Tak Persulit Izin Donasi Korban Bencana: Selamatkan Nyawa yang Utama

Achmad Al Fiqri
Pemerintah mendistribusikan bantuan ke lokasi banjir bandang di Sumatera Barat (dok. BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania meminta Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf tidak mempersulit mekanisme izin penggalangan dana buat para korban bencana. Mekanisme izin tak boleh mengganggu penyaluran bantuan.

Menurutnya, persyaratan izin penggalangan dana untuk memberi bantuan bagi korban bencana tidak boleh sampai menghambat solidaritas warga. 

"Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” ujar Dini dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Dini menerangkan, mekanisme izin penggalangan dana yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, serta aturan turunannya di Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, kurang responsif terhadap situasi bencana. Mekanisme perizinan itu berbelit.

Sementara itu, kata dia, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana meminta agar pendanaan bencana harus tersedia tepat waktu dan tepat guna.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Santunan Korban Tewas Bencana Sumatra Mulai Disalurkan, Berapa Besarannya?

Nasional
3 jam lalu

Viral Warga Aceh Korban Banjir Kibarkan Bendera Putih, Ini Reaksi Mendagri

Nasional
4 jam lalu

Antisipasi Hujan Ekstrem, Operasi Modifikasi Cuaca di Sumatra Digencarkan

Nasional
5 jam lalu

Purbaya Setuju 125.000 Baju Reject Disalurkan ke Korban Bencana: Bukan Barang Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal