DPR Minta Mensos Tak Persulit Izin Donasi Korban Bencana: Selamatkan Nyawa yang Utama

Achmad Al Fiqri
Pemerintah mendistribusikan bantuan ke lokasi banjir bandang di Sumatera Barat (dok. BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania meminta Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf tidak mempersulit mekanisme izin penggalangan dana buat para korban bencana. Mekanisme izin tak boleh mengganggu penyaluran bantuan.

Menurutnya, persyaratan izin penggalangan dana untuk memberi bantuan bagi korban bencana tidak boleh sampai menghambat solidaritas warga. 

"Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” ujar Dini dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Dini menerangkan, mekanisme izin penggalangan dana yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, serta aturan turunannya di Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, kurang responsif terhadap situasi bencana. Mekanisme perizinan itu berbelit.

Sementara itu, kata dia, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana meminta agar pendanaan bencana harus tersedia tepat waktu dan tepat guna.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Hindari Kericuhan dan Benturan, Botok Pati Tarik Massa dari Gedung DPR 

23 jam lalu

Polda Metro Tangkap 322 Orang Diduga Bikin Rusuh usai Demo 27 Agustus

24 jam lalu

Lansia Tewas saat Kericuhan di Pejompongan, Keluarga Sempat Kehilangan Jejak

1 hari lalu

Petugas Sterilkan Jalur Slipi-Tomang Pascademo DPR, Personel BKO Disiagakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal