DPR Minta Mensos Tak Persulit Izin Donasi Korban Bencana: Selamatkan Nyawa yang Utama

Achmad Al Fiqri
Pemerintah mendistribusikan bantuan ke lokasi banjir bandang di Sumatera Barat (dok. BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania meminta Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf tidak mempersulit mekanisme izin penggalangan dana buat para korban bencana. Mekanisme izin tak boleh mengganggu penyaluran bantuan.

Menurutnya, persyaratan izin penggalangan dana untuk memberi bantuan bagi korban bencana tidak boleh sampai menghambat solidaritas warga. 

"Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” ujar Dini dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Dini menerangkan, mekanisme izin penggalangan dana yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, serta aturan turunannya di Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, kurang responsif terhadap situasi bencana. Mekanisme perizinan itu berbelit.

Sementara itu, kata dia, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana meminta agar pendanaan bencana harus tersedia tepat waktu dan tepat guna.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Polri Terus Kerahkan Bantuan ke Sumatra, Pulihkan Kondisi usai Bencana

Nasional
24 jam lalu

Usai Tinjau Pengungsi Langkat, Prabowo: Pembalakan Liar Mulai Kita Tertibkan

Nasional
1 hari lalu

Gandeng SanQua, MNC Peduli Terjun Kembali Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Sumatra

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Tinjau Posko Pengungsian Korban Bencana Sumatra di Langkat Sumut Siang Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal