JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar transaksi pembelian batu bara untuk kebutuhan pembangkitan listrik nasional melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) tak lagi menggunakan dolar AS, melainkan rupiah. Hal itu agar bisa menekan risiko fiskal akibat fluktuasi harga energi global dan nilai tukar mata uang asing.
“Saya mendukung agar transaksi-transaksi menggunakan rupiah, terutama pembelian batu bara tersebut, sehingga tidak mengalami kerugian negara yang cukup besar,” ujar Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan dalam rapat Komisi XII DPR RI dikutip Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, penggunaan rupiah dalam transaksi energi domestik akan membantu menjaga stabilitas biaya pembangkitan listrik sekaligus mengurangi tekanan terhadap anggaran negara yang selama ini dipengaruhi perubahan kurs dan dinamika harga energi global.
Rokhmat menjelaskan, batu bara yang dimaksud merupakan pasokan DMO yang dialokasikan khusus untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri. Saat ini, transaksi pembelian batu bara untuk kebutuhan domestik diketahui berada pada kisaran 70 dolar AS per ton.
Pada volume kebutuhan yang besar, beban keuangan berisiko melonjak apabila kurs rupiah melemah terhadap dolar AS, sehingga penggunaan rupiah dinilai dapat memberikan kepastian biaya sekaligus meminimalkan eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar.