DPR Minta Yasonna Laoly Sediakan Ruang Khusus Bercinta bagi Napi di Lapas

Antara
Rapat kerja Komisi III DPR dengan menkumham di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/2/2020). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi III DPR Safaruddin meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menyediakan ruang khusus di lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk tempat menyalurkan hasrat seksual bagi narapidana (napi) yang telah menikah. Dia menilai ruang semacam itu sangat dibutuhkan untuk memenuhi hak biologis para napi tersebut.

“Beberapa lapas masih kurang fasilitasnya. Misalnya, kebutuhan biologis terhadap para narapidana. Saya kira itu harus menjadi perhatian kita semua,” kata Safaruddin dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/2/2020).

Dia kemudian menanyakan kepada Yasonna, berapa banyak lapas yang sudah memiliki fasilitas biologis tersebut. Menurut Safaruddin, narapidana tetap memiliki hak untuk menyalurkan hasrat seksualnya kendati dikurung dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.

“Orang di dalam penjara ada hak-haknya juga termasuk soal kebutuhan biologis dia. Jadi harus disiapkan tempat mereka untuk menjalankan kebutuhan itu,” ujar politikus PDIP itu.

Menanggapi permintaan tersebut, Yasonna masih mempertimbangkan kondisi lapas saat ini yang masih memiliki problem mengenai kelebihan muatan (over-capacity), sehingga belum memiliki tempat untuk penyaluran hasrat seksual itu.

“Kami belum selesai juga dengan persoalan-persoalan klasik kami. Fasilitas dan prasarana yang bisa mengakomodasi. Idealnya begitu, menurut hukum. Tapi kami belum mempunyai tempat untuk itu," ujar Yasonna.

Dia menuturkan, sejumlah lapas di luar negeri telah memiliki fasilitas khusus tersebut untuk memenuhi aspek moral hajat warga negaranya bahkan diatur waktunya dengan cermat. “Siapa yang berhak, jam berapa ya kan. Di negara-negara lain sudah ada, kita belum mempunyai kemampuan itu,” kata dia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Desak Taufik Hidayat Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis: Beri Efek Jera!

57 tahun lalu

Sidak ke Lapas Cibinong Diduga Dihalangi, Ombudsman dan Ditjenpas Beda Penjelasan

57 tahun lalu

Ombudsman Klaim Dihalangi Petugas saat Sidak ke Lapas Cibinong, Ditjenpas Buka Suara

57 tahun lalu

Usai Disentil Sahroni, KPK Revisi Usulan Tambahan Anggaran Jadi Nyaris Rp1 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal