Polemik PP Bisa Ubah UU, Yasonna Akui Ada Kesalahan Penyusunan RUU Omnibus Law

Dita Angga
Sindonews
Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pasal 170 dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menuai kritik karena menyebut Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah ketentuan dalam Undang-Undang (UU). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H Laoly mengaku ada kesalahan dalam penyusunan RUU Omnibus Law tersebut.

Yasonna menjelaskan secara hukum PP memang tak bisa mengubah UU. Karena menurutnya UU berkedudukan lebih tinggi daripada PP.

"Ya (ada kesalahan), tidak bisa PP melawan UU. Peraturan perundang-undangannya sudah seperti itu," kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan PP hanya bisa mengubah atau membatalkan ketentuan di bawahnya seperti peraturan daerah (perda). Hal itu untuk mengatur agar perda tak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Terkait kesalahan penyusunan, Yasonna menegaskan pemerintah tak akan menarik draf tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme di DPR RI untuk memperbaikinya.

"Tidak perlu ditarik, biar mekanisme di DPR RI yang memperbaiki," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 bulan lalu

Menkum Luruskan Anggapan Prabowo Ampuni Koruptor: Bukan Berarti Pelaku Bebas

Buletin
11 bulan lalu

Yasonna Usai Diperiksa KPK Keluar dari Pintu Belakang, Jelaskan soal Perlintasan Harun Masiku dan Surat ke MA

Nasional
1 tahun lalu

KPU soal Wacana Revisi UU Politik lewat Omnibus Law: Kita Taat pada Konstitusi

Nasional
1 tahun lalu

Menkumham Ungkap Isi Pembekalan Calon Menteri Prabowo di Hambalang, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal