JAKARTA, iNews.id - Pasal 170 dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menuai kritik karena menyebut Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah ketentuan dalam Undang-Undang (UU). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H Laoly mengaku ada kesalahan dalam penyusunan RUU Omnibus Law tersebut.
Yasonna menjelaskan secara hukum PP memang tak bisa mengubah UU. Karena menurutnya UU berkedudukan lebih tinggi daripada PP.
"Ya (ada kesalahan), tidak bisa PP melawan UU. Peraturan perundang-undangannya sudah seperti itu," kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan PP hanya bisa mengubah atau membatalkan ketentuan di bawahnya seperti peraturan daerah (perda). Hal itu untuk mengatur agar perda tak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Terkait kesalahan penyusunan, Yasonna menegaskan pemerintah tak akan menarik draf tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme di DPR RI untuk memperbaikinya.
"Tidak perlu ditarik, biar mekanisme di DPR RI yang memperbaiki," ucapnya.