DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis Barang yang Bisa Disita Negara

Felldy Aslya Utama
DPR mulai bahas RUU Perampasan Aset pada Kamis (15/1/2026). (Foto: iNews.id/Felldy)

"Yang kedua, aset hasil tindak pidana. Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," tutur dia.

"Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bayu mengatakan RUU Perampasan Aset terdiri atas 8 bab dan 62 pasal. Kemudian, untuk pokok pengaturannya kurang lebih terdapat 16 poin.

"Dalam RUU ini yang kami susun, ada 8 bab, 62 pasal. Yang pertama ada ketentuan umum, kedua ruang lingkup, ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas, kemudian bab 4 hukum acara perampasan aset. Kelima pengelolaan aset, keenam kerja sama internasional, ketujuh pendanaan, kedelapan ketentuan penutup," pungkasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Polisi Sebut Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Tembus Rp2,4 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Rieke Emosional di DPR, Singgung Kasus Aurelie Moeremans dan Child Grooming

Megapolitan
1 hari lalu

Buruh Batal Audiensi dengan BAM DPR: Sudah Pada Pulang

Megapolitan
1 hari lalu

Massa Buruh Demo di DPR, Serukan 4 Tuntutan terkait Upah Minimum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal