DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis Barang yang Bisa Disita Negara

Felldy Aslya Utama
DPR mulai bahas RUU Perampasan Aset pada Kamis (15/1/2026). (Foto: iNews.id/Felldy)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada Kamis (15/1/2026). Dalam kesempatan itu, pihaknya turut menjabarkan secara rinci jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi.

Menurut Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono pengaturan ini menjadi upaya dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat kejahatan.

"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi," ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). 

Dia menyebut terdapat beberapa jenis aset yang dapat dirampas oleh negara di antaranya aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.

"Yang kedua, aset hasil tindak pidana. Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 jam lalu

PDIP Dapat Ucapan Terima Kasih dari Prabowo, Ini Reaksi Puan Maharani

9 jam lalu

Puan Ungkit DPR Pernah Jadi Korban Konten Hoaks: Kutipan Palsu hingga Video Lama Dimanipulasi

10 jam lalu

Puan Bicara RUU Perampasan Aset: Masih Serap Aspirasi Masyarakat

14 jam lalu

Prabowo Usulkan Amnesti untuk Pejabat BUMN yang Mengaku Salah dan Taubat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal