DPR-Pemerintah Sepakat Pilkada Serentak 2020 Digelar 9 Desember

Felldy Aslya Utama
DPR dan pemerintah sepakat pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar 9 Desember. (Foto: ilustrasi/dok. Okezone).

Usulan ini merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/ 2019 dan evaluasi keserentakan pemilu pada 2019.

KPU dalam rapat tersebut mengusulkan tiga opsi jadwal penundaan Plkada serentak 2020. Pertama, opsi optimistis 9 Desember 2020. Kedua, 1 April 2021 dan Opsi 3 September 2021.

Terhadap opsi ini, Mendagri Tito Karnavian setuju usulan opsi 1 yakni 9 Desember 2020. Opsi optimistis ini dipilih karena telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020 pada APBD 270 daerah yang akan pilkada.

Dengan demikian, anggaran Pilkada 2020 tetap pada posisi saat ini dan tak ada realokasi. Selain itu, tenggat waktu tanggap darurat Covid-19 yang ditentukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yakni hingga 29 Mei 2020.

“Kita bisa mengambil opsi optimistis, yakni pilkada digelar pada Desember 2020 dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai," kata Tito.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
15 jam lalu

Gibran Tak Didiskualifikasi MK, Refly Harun Siap Dorong Pemakzulan ke DPR

17 jam lalu

Koordinator BEM UI Diserang OTK, DPR Desak Polisi Ungkap Identitas dan Motif Pelaku

1 hari lalu

Relawan Bersyukur Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima MK

1 hari lalu

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Berikut 8 Aturan Strategisnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal