DPR: Perlu Langkah Strategis Atasi Penangkapan Ikan Berlebihan

Antara
Penangkapan ikan berlebihan alias overfishing (ilustrasi). (Foto: Euractiv)

Selain itu, ada 40 kapal yang ditenggelamkan di Natuna, Kepulauan Riau; 23 kapal di Tarempat Anambas, Kepulauan Riau; 18 kapal di Pontianak, Kalimantan Barat; sembilan kapal di Batam, Kepulauan Riau, dan; tujuh kapal di Belawan, Sumatera Utara; enam kapal. Ada lagi enam kapal di Cirebon, Jawa Barat; tiga kapal di Aceh; dua kapal di Tarakan, Kalimantan Utara; satu kapal di Ambon, Maluku, dan; satu kapal di Merauke, Papua.

Menteri Susi menuturkan, penenggalaman kapal tersebut dilakukan setelah dikumpulkan dari berbagai kasus yang telah melalui putusan hukum tetap (inkrah) pengadilan. “Total dalam pemerintahan ini dari tahun 2014 sudah sebanyak 488 kapal yang sudah kami tenggelamkan,” ujarnya.

Susi mengharapkan Satgas 115 dapat terus mengawasi wilayah-wilayah perairan yang masih banyak beroperasi kapal ikan asing yang menangkap ikan secara ilegal. KKP, kata dia, terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait karena menyadari bahwa tidak mungkin untuk memberantas tindak pidana pencurian ikan secara sendirian.

Menurut Susi, kerja sama antarlembaga yang tetap terjaga dengan baik dinilai merupakan kunci keberhasilan pemerintah Indonesia dalam mengelola sumber daya perikanan dan memberantas IUU Fishing.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
8 jam lalu

Andi Azwan Tuding Ray Rangkuti Provokator Pemakzulan Gibran soal Forum DPR

9 jam lalu

Ray Rangkuti Tantang Polemik Ijazah Gibran Berlanjut di DPR: Kalau Bisa Dibuktikan, Selesai

9 jam lalu

Ketua Cipayung Nusantara: Tak Ada Dasar DPR Bahas Pemakzulan Gibran

12 jam lalu

Breaking News: DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal