DPR Pertimbangkan Tunda Pembahasan RUU Pemekaran Papua, Ini Alasannya

Kiswondari
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan DPR akan mempertimbangkan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua. (Foto: MPI/Kiswondari)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan DPR akan mempertimbangkan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua. Pada masa sidang sebelumnya DPR telah mengesahkan tiga RUU yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah sebagai usul inisiatif DPR.

Hal ini disampaikan Dasco saat menerima delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) pada Selasa (26/4/2022). Pihak MRP meminta adanya penundaan pembahasan tiga RUU pembentukan DOB Papua ini.
 
“Memang pada 12 April 2022, rapat paripurna DPR sudah mengesahkan tiga RUU DOB (daerah otonom baru) sebagai RUU usul inisiatif DPR, tetapi dengan masukan MRP saya akan sampaikan pada pimpinan DPR lainnya, termasuk rekan-rekan di Komisi II agar mempertimbangkan penundaan RUU DOB sampai ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Dasco  menanggapi aspirasi MRP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip Rabu (27/4/2022).

Dasco menjelaskan MRP telah mengajukan uji materi terhadap UU Otsus Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga DPR perlu menunda pembahasan setidaknya sampai adanya putusan MK.

Dalam kesempatan itu, Ketua MRP Timotius Murib meminta agar dilakukan penundaan pembahasan RUU DOB Papua sampai dengan hasil uji materi MK yang sudah enam kali menjalani sidang.

"Masyarakat minta supaya pemekaran itu ditunda, sampai dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya kami menyampaikan aspirasi kepada Wakil Ketua DPR, karena beliau sangat merespons aspirasi yang disampaikan Majelis Rakyat Papua," ucap Timotius.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar MK pada Rabu (22/9/2021) secara daring, para pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 Ayat 2, Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 Ayat 3, Pasal 68A, Pasal 76, dan Pasal 77 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) No 2 Tahun 2021 telah melanggar hak konstitusional orang asli Papua (OAP).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Anggota DPR Murka Tak Ada CCTV di Rumah Dinas Lapas Cibinong: Konyol Namanya Ini

6 jam lalu

Kalapas Cibinong Gelagapan Dicecar soal Foto Napi di Rumah Dinas, Klaim Hasil Razia

8 jam lalu

DPR Cecar Ditjen Pas soal Hanya Nama Ferdy Sambo yang Disebut dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong: Ada Apa Ini?

8 jam lalu

Anggota DPR Cecar Kalapas Cibinong: Anda Bukan Cuma Bohongin Menteri, tapi Seluruh Rakyat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal