DPR Putuskan Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Adies Kadir Tak Lagi Dapat Gaji serta Tunjangan

Nur Khabibi
Telah dinonaktifkan, DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Adies Kadir tak lagi dapat gaji serta tunjangan. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat. Mereka memutuskan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota dewan. 

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Setelah evaluasi, meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (5/9/2025). 

Anggota dewan yang telah dinonaktifkan juga tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut. Diketahui, mereka yang dinonaktifkan seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach hingga Adies Kadir.

"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," ujar Dasco.

Selain itu yang tak kalah penting, DPR memutuskan menghentikan pemberian tunjangan perumahan Rp50 juta bagi anggotanya. Tunjangan Rp50 juta ini sebelumnya menimbulkan kemarahan publik.

Keputusan ini diambil berdasarkan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Puan Pastikan RUU PPRT Jamin Kepastian Hukum hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Buletin
3 hari lalu

Aklamasi! Seluruh Anggota DPR Setujui 5 Nama Dewan Komisioner OJK

Nasional
3 hari lalu

DPR Sepakat RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Usul Inisiatif Parlemen

Nasional
3 hari lalu

Puan Maharani Terima 3 Surat dari Presiden Prabowo, Soal Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal