JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR yang sudah dinonaktifkan dari parlemen oleh partainya tidak lagi mendapat gaji dan tunjangan. Hal itu dipastikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Diketahui, mereka yang dinonaktifkan seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach hingga Adies Kadir.
"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Dasco menyebut, penonaktifan ini juga akan dikoordinasikan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk ditindaklanjuti.
"Dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud," ujarnya.