DPR Resmi Setujui Revisi UU Wantimpres jadi RUU Usul Inisiatif

Felldy Aslya Utama
Rapat Paripurna DPR menyutujui Revisi UU Wantimpres menjadi RUU Inisiatif DPR, Kamis (11/7/2024) (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024, Kamis (11/7/2024). Dengan persetujuan DPR, RUU ini selanjutnya akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapatkan persetujuan dan masukan. 

Jika Presiden menyetujui, RUU ini akan dibahas lebih lanjut di DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir.

"Setuju!" jawab seluruh anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna.

Sebelumnya, pada Selasa (9/7/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati RUU ini untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Persetujuan tersebut diperoleh setelah seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU tersebut.

Perubahan nama dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menjadi salah satu poin penting dalam revisi UU ini. 

Selain itu, revisi ini juga mengatur tentang kewenangan dan tugas DPA, serta jumlah dan cara pengangkatan anggotanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Nasional
18 jam lalu

DPR Buka Suara usai RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Nasional
5 hari lalu

Buka Pintu Maaf ke Roy Suryo Cs, Jokowi: Kasus Ijazah Palsu Harus ke Pengadilan

Nasional
6 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Posisi di DPR Diganti Anaknya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal