Besaran Gaji Wantimpres, Penasihat Presiden yang Jumlah Anggotanya Berpotensi Tak Dibatasi

Rizky Agustian
Berikut besaran gaji Wantimpres per bulan beserta tunjangannya. Lembaga penasihat presiden yang jumlah anggotanya berpotensi tak dibatasi. (Foto: Google Photos/Amiruddin Doloksaribu)

JAKARTA, iNews.id - DPR tengah membahas revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan beleid itu yakni jumlah keanggotaan yang tidak dibatasi.

Ketentuan itu akan mengubah pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres yang mengatur jumlah keanggotaan lembaga sebanyak sembilan orang termasuk ketua.

"Kita berpikiran bahwa yang begini-begini tidak perlu ada limitasi (anggota Wantimpres)," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Lalu berapa gaji anggota Wantimpres beserta tunjangannya? Berikut iNews.id rangkum.

Gaji Anggota Wantimpres

Besaran gaji anggota Wantimpres dapat diketahui dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. 

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, hak keuangan ketua dan anggota Wantimpres terdiri dari gaji dan tunjangan.

Pasal 2 menjelaskan, ketua dan anggota Wantimpres menerima gaji dan tunjangan setiap bulan. Besaran gajinya yakni Rp6 juta sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (1).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Disentil Berbalik Arah Masuk Pemerintahan, Rocky Gerung: Mantan Masih Mantau

3 hari lalu

Wantimpres soal Putusan Ijazah Gibran di MK: Hasil Pilpres Tak Bisa Diubah

3 hari lalu

Rocky Gerung Hadiri Rapat Perdana Wantimpres, Bahas Putusan MK soal Gibran?

6 hari lalu

Suahasil Siapkan Pos Anggaran untuk K/L Baru: Administrasi dalam Proses 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal