Jumlah Wantimpres Bakal Tak Dibatasi, Pengamat Ingatkan Dampak Buruk ke Anggaran

Achmad Al Fiqri
Baleg DPR berencana merevisi UU Wantimpres. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR yang akan memberi wewenang lebih bagi presiden untuk mengatur jumlah Wantimpres memiliki dampak buruk. Salah satunya yakni pembengkakan anggaran.

Menurutnya, pembengkakan anggaran akan terjadi bila presiden menunjuk banyak tokoh sebagai wantimpres. Menurutnya, hal itu sebuah risiko bila presiden menunjuk banyak tokoh sebagai wantimpres.

"Ya risikonya kalau memang itu ditambah, kalau memang disesuaikan dengan kebutuhan presiden jumlahnya juga kita tidak tahu, ya kalau banyak nambah juga anggaran. Jadi itu konsekuensi kalau penambahan, ya pasti akan nertambah fasilitas dan anggaran. Seperti itu konsepnya," kata Ujang saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).

Di sisi lain, Ujang melihat sarat muatan politis terkait rencana Baleg dalam merevisi UU Wantimpres. Menurutnya, revisi regulasi itu untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.

"Ya kelihatannya wantimpres akan diisi oleh orang-orang yang berkontribusi, berjasa pada pemenangan Prabowo-Gibran," tuturnya.

Sekedar informasi Baleg DPR telah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi RUU inisiatif DPR.

Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan. Pertama, terletak pada nomenklatur dari wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, terkait jumlah keanggotaan. Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Presiden. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres akan mengatur syarat menjadi anggota DPA.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
19 jam lalu

Prabowo Mau Sekolah Gratis dari SD hingga Kuliah, Menkeu Suahasil Buka Suara soal Anggaran Pendidikan

3 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rp3,8 Triliun untuk Rekening Gratis 76 Juta Warga Usia 17 Tahun ke Atas

4 hari lalu

Tok! DPRD DKI Sahkan APBD Perubahan 2026 Jadi Rp79,56 Triliun

5 hari lalu

Baleg DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria, Disahkan di Sidang Paripurna Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal