DPR Sahkan RUU Otsus Papua Jadi Undang-Undang

Carlos Roy Fajarta
Rapat Paripurna ke-23 DPR masa persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 pada Kamis (15/7/2021) mengesahkan RUU Otsus Papua. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id -DPR menggelar Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 pada Kamis (15/7/2021) secara daring dan luring. Dalam rapat paripurna itu DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir. Rapat paripurna kali ini diikuti total 492 anggota DPR baik secara fisik maupun virtual.

"Terima kasih kami ucapkan untuk Komarudin Watubun selaku Ketua Pansus RUU Tentang Perubahan Kedua Atas JU Nomor 21 Tahun 2001. Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah RUU tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi UU?" kata Sumfi Dasco Ahmad usai pemaparan oleh Komarudin Watubun.

"Setuju," ucap para anggota DPR baik yang hadir secara fisik maupun virtual.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Buntut Polemik Gibran, DPR bakal Atur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri lewat RUU Sisdiknas

2 hari lalu

Ahmad Khozinuddin Cs Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Ahmad Khozinudin Ngamuk di DPR saat Sampaikan Desakan Pemakzulan Gibran: Rakyat Mau Masuk

2 hari lalu

Wacana Pansus Ijazah Gibran, Anggota DPR Kutip Lagu: Jika Tidak Hari Ini Mungkin Minggu Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal