Karena itu, lanjut Ryamizard, dengan disetujuinya RUU ini menjadi UU maka terbentuk lah payung hukum bagi usaha Bela Negara, penataan komponen pendukung, komponen cadangan tentang pengaturan mobilisasi dan demobilisasi pertahanan negara. Dia pun berterima kasih kepada DPR.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR serta kementerian terkait dan semua pihak atas semua perhatian, dukungan maupun partisipasinya dalam menyelesaikan pembahasan RUU ini,” kata dia.
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari mengatakan, tujuan RUU PSDN untuk Pertahanan Negara didasarkan pada beberapa hal strategis, antara lain pengaturan sumber daya nasional untuk pertahanan negara merupakan upaya penting dan strategis negara dalam menata keteraturan untuk keefektifan sebuah sistem pertahanan.