JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil melalui Rapat Paripurna DPR yang digelar hari ini, Selasa (18/1/2022).
Sebelum disahkan, pimpinan sidang sekaligus Ketua DPR, Puan Maharani mempersilakan juru bicara sembilan fraksi menyampaikan pendapat fraksinya di podium secara bergiliran. Semuanya menyetujui RUU TPKS sebagai usul unisiatif kecuali fraksi PKS.
Sementara beberapa fraksi lainnya memberikan sejumlah catatan rigid agar dapat diakomodiasi dalam RUU TPKS sehingga bisa segera dibahas bersama pemerintah dan disahkan menjadi UU.
Kurniasih Mufidayati selaku juru bicara fraksi PKS menjelaskan penolakan terhadap RUU TPKS bukan berarti PKS tidak mendukung korban kekerasan seksual. Menurutnya RUU TPKS belum komprehensif meliputi semua jenis kekerasan seksual.
"Kami PKS menolak RUU TPKS untuk ditetapkan jadi usul inisiatif DPR. Bukan karena kami tak setuju dengan korban kekerasan seksual. Tetapi karena RUU TPKS tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kekerasan seksual meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual," katanya.