DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif, Hanya PKS yang Menolak

Kiswondari
Rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (18/1/2022) menyetujui RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil melalui Rapat Paripurna DPR yang digelar hari ini, Selasa (18/1/2022).

Sebelum disahkan, pimpinan sidang sekaligus Ketua DPR, Puan Maharani mempersilakan juru bicara sembilan fraksi menyampaikan pendapat fraksinya di podium secara bergiliran. Semuanya menyetujui RUU TPKS sebagai usul unisiatif kecuali fraksi PKS.

Sementara beberapa fraksi lainnya memberikan sejumlah catatan rigid agar dapat diakomodiasi dalam RUU TPKS sehingga bisa segera dibahas bersama pemerintah dan disahkan menjadi UU.

Kurniasih Mufidayati selaku juru bicara fraksi PKS menjelaskan penolakan terhadap RUU TPKS bukan berarti PKS tidak mendukung korban kekerasan seksual. Menurutnya RUU TPKS belum komprehensif meliputi semua jenis kekerasan seksual.

"Kami PKS menolak RUU TPKS untuk ditetapkan jadi usul inisiatif DPR. Bukan karena kami tak setuju dengan korban kekerasan seksual. Tetapi karena RUU TPKS tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kekerasan seksual meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Ini Langkah Puspadaya Pulihkan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Nasional
8 hari lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Nasional
10 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
11 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal