DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Atur Cuti Suami Dampingi Istri Melahirkan

Felldy Aslya Utama
DPR sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi UU (foto: MPI)

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah poin penting dalam UU ini, di antaranya:

1. Judul RUU mengalami perubahan yang semula RUU tentang Kesejahteraan ibu dan Anak diubah menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

2. RUU ini mendefinisikan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta dipertajam definisinya dalam UU ini.

3. Cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

4. Cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam melakukan persalinan adalah 2 hari di dalam naskah RUU ini, dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan, bagi suami yang mendampingi istrinya yang mengalami keguguran, berhak mendapatkan cuti 2 hari.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Nasional
1 hari lalu

DPR Minta Bantuan Bencana Sumatera Diberikan secara Sopan: Tak Perlu Dilempar dari Helikopter

Seleb
3 hari lalu

Selamat! Kartika Putri Melahirkan Anak Ketiga Bernama Muhammad Ali

Nasional
4 hari lalu

Komisi IV DPR Respons Cak Imin Minta 3 Kementerian Taubatan Nasuha: Tidak Tepat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal