DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Atur Cuti Suami Dampingi Istri Melahirkan

Felldy Aslya Utama
DPR sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi UU (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka membacakan laporan pembahasan RUU KIA. 

"Selanjutnya (UU) dapat dikirimkan ke Presiden Indonesia untuk disahkan (diteken) menjadi Undang-Undang," kata Diah dalam laporannya.

Setelah mendengar laporan dari Komisi VIII DPR, Ketua DPR Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

DPR Minta Mensos Tak Persulit Izin Donasi Korban Bencana: Selamatkan Nyawa yang Utama

Nasional
2 hari lalu

DPR Minta BRIN dan Kampus Mitigasi Bencana Lewat Riset: Mestinya Deteksi dari Awal

Seleb
3 hari lalu

Selamat! Anak Pertama Adiba Kanza dan Egy Maulana Lahir Hari Ini

Nasional
4 hari lalu

Ferry Irwandi Galang Dana buat Korban Bencana, Anggota DPR: Solidaritas Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal