DPR Sahkan UU Pemasyarakatan, Puan Maharani : Bentuk Akomodasi Perkembangan Hukum

Carlos Roy Fajarta
Ketua DPR Puan Maharani (foto: Antara)

UU Pemasyaratan juga mengatur pelaksanaan sistem pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas. 

“Hal ini sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia,” tegas Puan.

Tak hanya UU Pemasyarakatan, rapat paripurna DPR hari ini juga mengesahkan UU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. UU ini memuat aturan terkait layanan praktik psikologi pendidikan dan tenaga psikolog, tata kelola penjaminan mutu, kemitraan, pembiayaan, hingga organisasi profesi.

DPR juga meresmikan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi RUU inisiatif DPR. Rapat Paripurna hari ini sekaligus menutup Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Puan Pastikan RUU PPRT Jamin Kepastian Hukum hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Nasional
1 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Awasi Mudik Lebaran 2026 dan Harga Bahan Pokok

Buletin
1 hari lalu

Aklamasi! Seluruh Anggota DPR Setujui 5 Nama Dewan Komisioner OJK

Nasional
1 hari lalu

Puan Maharani Terima 3 Surat dari Presiden Prabowo, Soal Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal