JAKARTA, iNews.id - DPR hari ini menggelar Sidang Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020. Salah satu agenda pembahasan dalam sidang tersebut adalah pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (RUU Pertahanan) menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang bertindak sebagai pimpinan sidang membacakan agenda pengambilan keputusan tingkat II tentang RUU Pertahanan. Kemudian, politikus Demokrat itu pun meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk pengesahan RUU itu untuk dapat diundangkan.
“Apakah pembicaraan tingkat II, pengambilan keputusan tentang RUU PSDN untuk Pertahanan Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Agus yang langsung dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir di sidang paripurna, Kamis (26/9/2019).
Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyari, menjelaskan beberapa tujuan dari kehadiran UU PSDN. Salah satunya yaitu mengatur tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Pengelolaan SDN itu meliputi keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara; penataan komponen pendukung; pembentukan komponen cadangan; penguatan komponen utama, serta; mobilisasi dan demobilisasi.
Kendati demikian, dia menegaskan, dalam keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara, tidak ada unsur paksaan bagi masyarakat sipil untuk menjadi komponen pendukung maupun komponen cadangan. “Keikutsertaan warga negara dalam penambahan (komponen) itu sifatnya sukarela,” ujar Kharis.