DPR Segera Bahas Revisi UU Penyiaran, Salah Satunya Soal Siaran Berbasis Internet

Kiswondari
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. (Foto Antara).

Saat kunjungan kerja (kunker) ke TVRI Yogyakarta Jumat (28/1) kemarin, dia menjelaskan bahwa RUU Penyiaran masuk ke dalam RUU Prioritas Tahun 2022. Kunjungan kerja Komisi I ke Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tujuan mendapatkan data, informasi, dan masukan terkait RUU tentang Penyiaran, yang akan digunakan sebagai bahan acuan dan kajian Panja Komisi I DPR RI dalam perumusan RUU Penyiaran.

Kharis menjelaskan, meskipun Undang-Undang Cipta Kerja telah mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Penyiaran seperti misalnya Analog Switch off (ASO) pada 2022, model migrasi, dan penyelenggara multiplexing di setiap wilayah siar.

RUU Penyiaran tetap sangat penting untuk dibahas, salah satunya adalah penyiaran multiplatform atau penyiaran yang berbasis internet saat ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga hasil revisi UU Penyiaran diharapkan dapat menjawab tantangan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saat ini.

"Pada kenyataannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih mengandung kelemahan. Salah satunya adalah multiplatform atau penyiaran yang berbasis internet, kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang kurang optimal dan strategis terhadap tayangan di media sosial," jelas Kharis.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

DPR Optimistis 2026 jadi Tonggak Kebangkitan Ekonomi Pancasila

Nasional
21 jam lalu

16 Lansia Tewas karena Kebakaran, DPR Minta Evaluasi Seluruh Panti Jompo

Nasional
9 hari lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Nasional
11 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal