DPR Sepakat Anggota Dewan hingga Tenaga Ahli Dapat Tanda Penghargaan di Akhir Jabatan

Achmad Al Fiqri
Sidang Paripurna DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang paripurna DPR sepakat anggota dewan diberi tanda penghargaan berupa pin saat purnatugas pada 1 Oktober 2024 mendatang. Kesepakatan itu diketok saat pengambilan keputusan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan bagi Anggota DPR RI di sidang paripurna, Kamis (19/9/2024).

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi melaporkan poin-poin rancangan peraturan itu. Tanda penghargaan diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya.

Anggota DPR yang melanggar etik atau pidana tidak akan diberi tanda jasa ini.

"Pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan penghargaan dan penyematan PIN penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolis kepada anggota yang mewakili fraksi dan diikuti seluruh anggota yang pelaksanaannya," ucap Awiek.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

DPR Dukung Purbaya Setop Impor Pakaian Bekas, Angin Segar Industri Tekstil Nasional

Nasional
18 jam lalu

Umrah Mandiri Kini Legal, DPR Minta Kemenhaj Segera Buat Aturan Pengawasan

Nasional
22 jam lalu

DPR Dukung Maung Jadi Mobil Dinas Menteri: Bentuk Kebanggaan ke Produk Lokal

Nasional
23 jam lalu

Komisi I DPR Kritik Sikap IOC ke Indonesia soal Atlet Israel, Soroti Standar Ganda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal