DPR Sepakat Anggota Dewan hingga Tenaga Ahli Dapat Tanda Penghargaan di Akhir Jabatan

Achmad Al Fiqri
Sidang Paripurna DPR (foto: MPI)

Selain anggota DPR, tanda penghargaan juga diberikan kepada tenaga ahli dari unsur ASN Setjen DPR, tenaga ahli dari fraksi hingga tenaga ahli di alat kelengkapan dewan.

"Tanda penghargaan Peraturan DPR ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024," katanya.

Merespons laporan itu itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang bertindak sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPR atas rancangan aturan tersebut.

"Apakah Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI?" tanya Lodewijk yang langsung disambut jawaban setuju.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bertemu Ketua Komisi XI DPR Misbakhun, Menkeu Purbaya Tepis Kabar Tak Akur

Nasional
1 hari lalu

Usai Dikritik soal Gaya Komunikasi Politiknya, Purbaya Bertemu dengan Misbakhun

Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Usul Biaya Haji Tahun Depan Rp88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,9 Juta

Nasional
2 hari lalu

DPR Dukung Purbaya Setop Impor Pakaian Bekas, Angin Segar Industri Tekstil Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal