DPR Sepakat Lembaga yang Bisa Diduduki TNI Aktif Bertambah jadi 16

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin jelaskan pemerintah sepakat tambah lembaga kementerian yang boleh diduduki TNI aktif jadi 16 lembaga. Hal itu disampaikan di sela-sela rapat Panja RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont.

JAKARTA, iNews.id - DPR bersama pemerintah sepakat untuk memperluas lembaga yang boleh diduduki TNI aktif bertambah jadi 16 kementerian. Hal itu termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025). Dalam rapat itu, pemerintah dan DPR sepakat prajurit TNI aktif bisa menduduki lembaga Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri.

"Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Pengelola Perbatasan," ucap Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di sela-sela rapat.

Legislator PDI Perjuangan ini menjelaskan, kesepakatan diambil lantaran daerah perbatasan itu punya tingkat kerawanan tinggi. Atas dasar itu, ia menilai, perlu keterlibatan TNI dalam menjaga daerah perbatasan.

"Karena dalam perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI," tutur Hasanuddin.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

9 hari lalu

Bahlil Bocorkan Kementerian di Bawah Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi, Apa Saja?

11 hari lalu

Suahasil Siapkan Pos Anggaran untuk K/L Baru: Administrasi dalam Proses 

11 hari lalu

Presiden Prabowo: Prajurit TNI Harus Selalu Dengar Kesulitan Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal