Revisi UU TNI, Panglima Usul Masa Dinas Perwira Dipercepat

Felldy Aslya Utama
Rapat Komisi I DPR bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membahas RUU TNI (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) dibahas di Komisi I DPR, Kamis (13/3/2025). Panglima TNIJenderal Agus Subiyanto mengusulkan percepatan Masa Dinas Perwira (MDP). 

Panglima beralasan, terjadi stagnasi jabatan perwira TNI selama ini.

Menurutnya, banyak perwira TNI muda yang memiliki potensi kepemimpinan, tapi baru bisa menjabat komandan di usia tua. Padahal usia seorang komandan pasukan menjadi faktor penting dalam efektivitas kepemimpinan di lapangan.

Agus menjelaskan, saat ini Komandan Distrik Militer (Dandim) umumnya baru menjabat di usia 39 tahun, sementara Komandan Brigade (Danbrig) baru mencapai posisinya di usia 43-44 tahun.

Dalam skema baru yang direncanakan, masa kenaikan pangkat akan dipercepat. Perwira bisa lebih cepat mencapai jenjang komando.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 jam lalu

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI 

10 jam lalu

Momen Prajurit TNI AL dan Tentara Australia Mendarat di Situbondo, Rebut Sasaran di Pantai

12 jam lalu

Kisah Jenderal TNI Ditolak Jadi KSAD, Diboikot Perwira hingga Dilantik dengan Musik Damkar

24 jam lalu

KSAD Jenderal Tandyo Respons Isu Jadi Calon Panglima TNI: Domain Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal