Revisi UU TNI, Panglima Usul Masa Dinas Perwira Dipercepat

Felldy Aslya Utama
Rapat Komisi I DPR bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membahas RUU TNI (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) dibahas di Komisi I DPR, Kamis (13/3/2025). Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengusulkan percepatan Masa Dinas Perwira (MDP). 

Panglima beralasan, terjadi stagnasi jabatan perwira TNI selama ini.

Menurutnya, banyak perwira TNI muda yang memiliki potensi kepemimpinan, tapi baru bisa menjabat komandan di usia tua. Padahal usia seorang komandan pasukan menjadi faktor penting dalam efektivitas kepemimpinan di lapangan.

Agus menjelaskan, saat ini Komandan Distrik Militer (Dandim) umumnya baru menjabat di usia 39 tahun, sementara Komandan Brigade (Danbrig) baru mencapai posisinya di usia 43-44 tahun.

Dalam skema baru yang direncanakan, masa kenaikan pangkat akan dipercepat. Perwira bisa lebih cepat mencapai jenjang komando.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Personel TNI dan Brimob Dikerahkan Percepat Pembangunan Hunian Sementara di Sumbar

Nasional
20 jam lalu

TNI Jelaskan Kronologi Demo Berujung Ricuh di Lhokseumawe Aceh

Nasional
23 jam lalu

TNI Buka Suara soal Heboh Larangan Bendera Bulan Bintang Dikibarkan di Aceh

Nasional
2 hari lalu

Momen Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Tetap Rayakan Natal meski Jauh dari Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal