DPR Sepakat RUU Haji dan Umrah Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Achmad Al Fiqri
DPR sepakat RUU Haji dan Umrah dibawa rapat paripurna untuk disahkan jadi UU pada Senin (25/8/2025). (Foto: iNews.id/Fiqri)

Panja sepakat untuk tidak menghapus TPHD. Nantinya, kuota petugas haji daerah akan dikurangi dan dibatasi lantaran TPHD kerap memakai kuota haji reguler.

"Jadi nanti di luar jangan menyindir-nyindir ini dihapus kuota haji daerah, nggak, tidak dihapus," kata Marwan.

Selain itu, Panja RUU Haji dan Umrah juga tak menghapus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Marwan berkata, Panja akan menjaga KBIHU agar tak jadi masalah di Arab Saudi.

"Karena ketentuan Saudi bahwa jemaah tidak boleh tercampur dalam satu siskohat kloter yang berangkat, karena itu kita mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan siskohat," ucap Marwan.

Selain itu, Panja RUU Haji dan Umrah juga sepakat untuk mengatur pembagian kuota jemaah haji. Nantinya, jemaah haji khusus mendapat jatah 8 persen, sedangkan jemaah haji reguler mendapat 92 persen dari total kuota yang didapat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Tim Pengawas Haji 2026 Resmi Dibentuk, Dipimpin Langsung Petinggi DPR

Nasional
21 jam lalu

DPR Resmi Bentuk Tim Pengawas Haji 2026

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: Bukan Barang yang Bisa Dipinjam

Nasional
4 hari lalu

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal