DPR Sepakat RUU Haji dan Umrah Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Achmad Al Fiqri
DPR sepakat RUU Haji dan Umrah dibawa rapat paripurna untuk disahkan jadi UU pada Senin (25/8/2025). (Foto: iNews.id/Fiqri)

Panja sepakat untuk tidak menghapus TPHD. Nantinya, kuota petugas haji daerah akan dikurangi dan dibatasi lantaran TPHD kerap memakai kuota haji reguler.

"Jadi nanti di luar jangan menyindir-nyindir ini dihapus kuota haji daerah, nggak, tidak dihapus," kata Marwan.

Selain itu, Panja RUU Haji dan Umrah juga tak menghapus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Marwan berkata, Panja akan menjaga KBIHU agar tak jadi masalah di Arab Saudi.

"Karena ketentuan Saudi bahwa jemaah tidak boleh tercampur dalam satu siskohat kloter yang berangkat, karena itu kita mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan siskohat," ucap Marwan.

Selain itu, Panja RUU Haji dan Umrah juga sepakat untuk mengatur pembagian kuota jemaah haji. Nantinya, jemaah haji khusus mendapat jatah 8 persen, sedangkan jemaah haji reguler mendapat 92 persen dari total kuota yang didapat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Nasional
6 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
7 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Nasional
10 hari lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal