JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR menyetujui usulan penambahan biaya operasional penyelenggaraan haji tahun 2022 yang dilayangkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penambahan biaya operasional haji yang disepakati yakni Rp1,5 triliun.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyampaikan, tambahan biaya ini akan bersumber dari nilai manfaat dan nilai efisiensi dana keuangan haji dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi, calon jemaah haji 2022 tidak dibebankan di biaya ini.
"Tidak ada penambahan setoran dari jemaah haji yang akan berangkat tahun ini. Jadi kepada seluruh calon jemaah haji, tidak perlu galau atau risau, kami sudah putuskan," kata Yandri usai Rapat Kerja bersama Menag, di Gedung Nusantara II DPR, Selasa (31/5/2022).
Berikut rincian sumber dana tambahan biaya operasional haji 2022:
Satu, biaya Masyair jemaah haji reguler dengan jumlah Rp1.491.625.022.686 nantinya akan diambil dari dua sumber pembiayaan. Pertama, efisiensi penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp700.000.000.000 dan kedua, nilai manfaat sebesar Rp791.625.022.687.