DPR: Siaran Berbasis Internet Harus Diatur, Jangan Sampai Sebarkan Hoaks

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarsha Fikarno. (Foto: dok.pri).

JAKARTA, iNews.id – Komisi I DPR menegaskan siaran berbasis internet harus diatur dalam undang-undang. Pengaturan dan pengawasan akan membatasi siaran agar tidak berisi konten hoaks, pornografi maupun hal-hal yang dapat memecah-belah bangsa.

Anggota Komisi I DPR Dave Akbarsha Fikarno menuturkan, seiring perkembangan teknologi informasi, siaran berbasis internet semakin lama kian masif dan luas. Pengguna internet di Indonesia juga terus meningkat.

Dengan semakin banyaknya pengguna, siaran dari media jenis baru itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Perlu ada pengawasan dari pemerintah agar tidak disalahgunakan.

“Apa yang disebarkan di media internet itu harus ada aturannya, harus ada pager (pagar/batasan)-nya. Pemerintah buatlah, kokohkan dalam undang-undang,” kata Dave saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).

“Karena kalau tidak ada pengawasan, nanti bisa menyebarkan pornografi, hoaks, juga lagi kan, atau hal-hal yang seperti itu lah yang bisa memecah-belah bangsa,” kata dia, menambahkan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing, DPR bakal Rapat dengan Menpora hingga FPTI

Nasional
4 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
5 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Megapolitan
5 hari lalu

Beredar Surat Polres Tanjung Priok Minta THR, Polisi Pastikan Hoaks!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal