DPR Tak Paksakan Pengesahan RUU Kamtan Siber jika Tak Capai Kesimpulan

Ilma De Sabrini
Diskusi Siber yang digelar Radio MNC Trijaya di Jakarta, Rabu (21/8/2019). (Foto: iNews.id/Ilma Naviah de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber tak perlu dipaksakan untuk disahkan jika tak tercapai kesepakatan. Apalagi jika regulasi itu berpotensi menimbulkan permasalahan.

Pandangan ini diungkapkan anggota Komisi I DPR Jerry Sambuaga merespons polemik seputar RUU Kamtan Siber. Untuk diketahui, sejumlah kalangan mempertanyakan poin-poin krusial dalam RUU ini karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan tugas dan fungsi antarlembaga negara.

"Kalau sampai akhir September belum mendapatkan kesepakatan atau mendapatkan kesimpulan, maka rancangan undang-undang ini jangan dipaksa disahkan," kata Jerry di acara Diskusi Siber yang digelar Radio MNC Trijaya di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Jerry menyadari banyak yang menyangsikan RUU ini bisa selesai dari yang ditargetkan pada September ini. Meski begitu, Komisi I DPR periode sekarang akan tetap mencoba merumuskan.

Menurutnya, keamanan dan kedaulatan siber merupakan hal sangat penting. Karena itu, pembentukan undang-undang yang mengatur persoalan siber ini sangat penting. Hanya dalam merumuskan mesti dicapai formulasi terbaik.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
22 jam lalu

Puan Soroti Karhutla Makin Meluas: Harus Satu Kendali Lindungi Warga

1 hari lalu

Puan Minta Penanganan Karhutla Satu Kendali, Pastikan Dikawal DPR

1 hari lalu

8 WNI Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Gegabah

2 hari lalu

APJII Minta DPR Segera Sahkan RUU KKS, Soroti Serangan Siber Makin Ganas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal