DPR Tak Paksakan Pengesahan RUU Kamtan Siber jika Tak Capai Kesimpulan

Ilma De Sabrini
Diskusi Siber yang digelar Radio MNC Trijaya di Jakarta, Rabu (21/8/2019). (Foto: iNews.id/Ilma Naviah de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber tak perlu dipaksakan untuk disahkan jika tak tercapai kesepakatan. Apalagi jika regulasi itu berpotensi menimbulkan permasalahan.

Pandangan ini diungkapkan anggota Komisi I DPR Jerry Sambuaga merespons polemik seputar RUU Kamtan Siber. Untuk diketahui, sejumlah kalangan mempertanyakan poin-poin krusial dalam RUU ini karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan tugas dan fungsi antarlembaga negara.

"Kalau sampai akhir September belum mendapatkan kesepakatan atau mendapatkan kesimpulan, maka rancangan undang-undang ini jangan dipaksa disahkan," kata Jerry di acara Diskusi Siber yang digelar Radio MNC Trijaya di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Jerry menyadari banyak yang menyangsikan RUU ini bisa selesai dari yang ditargetkan pada September ini. Meski begitu, Komisi I DPR periode sekarang akan tetap mencoba merumuskan.

Menurutnya, keamanan dan kedaulatan siber merupakan hal sangat penting. Karena itu, pembentukan undang-undang yang mengatur persoalan siber ini sangat penting. Hanya dalam merumuskan mesti dicapai formulasi terbaik.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN

Nasional
4 jam lalu

Protes Usahanya Dilarang, Pedagang Thrifting: Kami Termasuk Pelaku UMKM

Nasional
15 jam lalu

Ngadu ke DPR, Pedagang Thrifting Keberatan Dianggap Ganggu UMKM

Nasional
17 jam lalu

Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR, Minta Bisnisnya Dilegalkan Bukan Dilarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal