DPR Tak Paksakan Pengesahan RUU Kamtan Siber jika Tak Capai Kesimpulan

Ilma De Sabrini
Diskusi Siber yang digelar Radio MNC Trijaya di Jakarta, Rabu (21/8/2019). (Foto: iNews.id/Ilma Naviah de Sabrini).

"Nah masalah waktu yang kita tinggal satu setengah bulan. Saya yakin teman-teman komisi, atas nama mereka, kami semua semangat untuk membahas RUU itu," ucapnya.

RUU Kamtan Siber diinisiasi DPR dan ditargetkan rampung akhir September 2019. RUU tersebut bertujuan melindungi Indonesia dalam ranah siber. Persoalannya, RUU ini dinilai dapat membuat tubrukan kewenangan.

Menurut Analis Konflik dan Konsultan Keamanan Alto Labetubun, salah satu potensi tumpang tindih itu terletak pada Signals Intelligent (Sigint) atau intelijen sinyal. Menurut dia, kewenangan tentang Sigint harus tetap berada di Badan Intelijen Negara sebagaimana amanat Undang-Undang Intelijen Negara. Adapun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menangani kewenangan teknis.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Pansel Serahkan 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Ini Daftarnya 

Nasional
7 jam lalu

Prabowo Mau Kirim 20.000 Pasukan ke Gaza, DPR Usul Ada yang Awasi Serangan Siber

Nasional
3 hari lalu

Golkar Usulkan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig Masuk Prolegnas 2026

Nasional
3 hari lalu

DPR Dorong Pemerintah Atur Platform Digital Imbas Ledakan SMAN 72, Bukan hanya Gim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal