DPR Tak Paksakan Pengesahan RUU Kamtan Siber jika Tak Capai Kesimpulan

Ilma De Sabrini
Diskusi Siber yang digelar Radio MNC Trijaya di Jakarta, Rabu (21/8/2019). (Foto: iNews.id/Ilma Naviah de Sabrini).

"Nah masalah waktu yang kita tinggal satu setengah bulan. Saya yakin teman-teman komisi, atas nama mereka, kami semua semangat untuk membahas RUU itu," ucapnya.

RUU Kamtan Siber diinisiasi DPR dan ditargetkan rampung akhir September 2019. RUU tersebut bertujuan melindungi Indonesia dalam ranah siber. Persoalannya, RUU ini dinilai dapat membuat tubrukan kewenangan.

Menurut Analis Konflik dan Konsultan Keamanan Alto Labetubun, salah satu potensi tumpang tindih itu terletak pada Signals Intelligent (Sigint) atau intelijen sinyal. Menurut dia, kewenangan tentang Sigint harus tetap berada di Badan Intelijen Negara sebagaimana amanat Undang-Undang Intelijen Negara. Adapun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menangani kewenangan teknis.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PM India Narendra Modi Sambangi DPR, Disambut Prabowo hingga Puan

57 tahun lalu

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan Kalteng, DPR: Usut Tuntas!

57 tahun lalu

MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

57 tahun lalu

Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua Tengah, DPR: Usut Tuntas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal