JAKARTA, iNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan revisi terbatas UU MPR DPR DPD (UU MD3) selesai Februari 2018.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, semua pimpinan DPR sudah menyetujui substansi pasal-pasal dalam RUU MD3 pada Rapat Pimpinan DPR. Pihak pemerintah juga sudah sepakat.
“Karena pada prinsipnya sudah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR, kita harapkan UU MD3 sudah bisa disahkan paling lambat tanggal 14 Februari depan," kata mantan Ketua Komisi III DPR ini di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Menurutnya, RUU MD3 selama ini menjadi isu publik yang ditunggu perkembangannya di DPR. Dengan rampungnya RUU MD3, tarik menarik kepentingan politik segera bisa diakhiri.
Saat ini, masih dibahas kemungkinan penambahan kursi pimpinan MPR yakni antara dua sampai tiga kursi. Namun, yang sudah pasti ada rencana penambahan satu kursi pimpinan DPR.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, pemerintah sudah mangajukan satu kursi pimpinan tambahan di DPR dan MPR. Jumlah itu bisa bertambah tergangtung kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
“Kita lihat perkembangannya nanti sesudah dibahas. Jangan dulu setujui. Apa rasionalnya dan apa pikirannya," ungkapnya.
Menurut dia, pasal itu akan mengembalikan sistem pemilihan pimpinan DPR dan MPR berdasarkan perolehan suara terbanyak. "Pasal peralihan mencegah terjadinya polemik jabatan yang saat ini terjadi, yakni partai pemenang pemilu tidak mendapat kursi pimpinan DPR dan MPR. Misalnya ada pikiran, oke pimpinan sekarang sekian. Tapi tahun depan, pemilu tahun depan langsung proporsional. Jadi dibuatlah peraturan peralihan," katanya.