Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan RUU Perampasan Aset akan terus dikejar untuk membuat pelaku tindak pidana terutama koruptor jera.
"Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas agar kita bisa segera membuat para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor (jera)," kata Mahfud, Jumat (5/5/2023).