DPR Tindak Lanjuti Surpres RUU Perampasan Aset Pekan Depan usai Reses

Achmad Al Fiqri
Gedung DPR (foto: MPI)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan RUU Perampasan Aset akan terus dikejar untuk membuat pelaku tindak pidana terutama koruptor jera.

"Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas agar kita bisa segera membuat para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor (jera)," kata Mahfud, Jumat (5/5/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Bencana Sumatera, DPR Kirim Bantuan Selimut hingga Makanan Siap Saji

Nasional
1 hari lalu

Anggota DPR Duga Illegal Logging Jadi Penyebab Banjir Bandang Sumatera

Nasional
3 hari lalu

DPR Usul Banjir-Longsor di Sumatera Ditetapkan Bencana Nasional, Ini Respons Prabowo

Nasional
3 hari lalu

DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Banjir dan Longsor di Pulau Sumatera Jadi Bencana Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal