DPR Tolak Uji Calon Hakim Agung dari KY, Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri
Rapat paripurna DPR (foto: MPI)

“Dengan demikian, berdasarkan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa dua calon terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Hakim Agung sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim,” ujar Pangeran.

Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Komisi III DPR melakukan rapat internal pada 28 Agustus 2024. Berdasarkan pendapat serta pandangan dari 9 fraksi yang ada di Komisi III DPR, mereka menyepakati untuk tidak menyetujui seluruhnya calon Hakim Agung tersebut.

Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan atas laporan Komisi III DPR yang menolak calon Hakim Agung dari KY itu.

“Apakah laporan Komisi III DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Puan. "Setuju,” jawab para peserta rapat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

50.000 Buruh Demo di DPR saat May Day 2026, Ini 6 Tuntutannya

Buletin
1 hari lalu

Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Nasional
1 hari lalu

Sahroni Wanti-Wanti Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Celah Abuse of Power Aparat

Nasional
3 hari lalu

Nyawa TNI Jadi Taruhan, DPR Nilai Penarikan Pasukan UNIFIL Tak Bisa Dilakukan Gegabah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal