DPR Tolak Uji Calon Hakim Agung dari KY, Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri
Rapat paripurna DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -DPR sepakat menolak calon Hakim Agung dari Komisi Yudisial (KY) untuk diproses ke uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR. Kesepakatan itu diambil dalam forum Rapat Paripurna, Selasa (10/9/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khoirul Saleh menjelaskan alasan pihaknya menolak usulan Hakim Agung dari KY ini. Mulanya, pihaknya menggelar pembahasan tahapan fit and proper test calon Hakim Agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.

Pada 26 Agustus 2024, dilakukan pengambilan nomor urut oleh para calon dan dilanjutkan dengan pembuatan makalah untuk menerangkan visi misi.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ada syarat yang belum terpenuhi dari calon Hakim Agung itu.

Kedua calon Hakim Agung itu ialah Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi. Hari diketahui baru menjabat hakim selama 8 tahun, sementara Tri Hidayat 14 tahun sebagai hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

11 jam lalu

Dasco Minta Buruh Tak Pesimistis soal RUU Ketenagakerjaan: Bismillah Kita Kerja

14 jam lalu

Dasco Pimpin Pertemuan dengan Serikat Buruh, Tampung Aspirasi RUU Ketenagakerjaan

20 jam lalu

Heboh JPO Depan DPR Tak Punya Tangga, Pramono: Dulu yang Bangun PUPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal