Baleg DPR dan Pemerintah Setuju RUU Kementerian Negara, Presiden Bisa Tambah Menteri?

Felldy Aslya Utama
Rapat Baleg DPR bersama pemerintah (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan.

Keputusan tersebut diketok dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU Kementerian Negara yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024). 

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan setuju agar RUU Kementerian Negara disahkan menjadi UU. 

Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto memimpin rapat ini. Dia langsung mengetok keputusan tingkat I terkait RUU Kementerian Negara tersebut.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Anggota DPR Sebut Kalimatan Seperti Setengah Neraka karena Karhutla, Desak Tetapkan Bencana Nasional

2 hari lalu

Kabareskrim Absen Rapat Bahas Konflik Agraria di DPR, Eks Wakapolri: Jangan Dibiasakan

3 hari lalu

Banggar DPR Tagih Profil Utang Pemerintah ke Purbaya, Beri Waktu 10 Hari

4 hari lalu

Gempa M7,7 NTT, DPR Nilai Penanganan Bencana Sudah Maksimal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal