DPR Usul Fatwa Haram Pembelian BBM Subsidi oleh Orang Mampu, Begini Jawaban Elegan MUI

Widya Michella
MUI menanggapi usulan fatwa haram pembelian BBM oleh kalangan mampu. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menyebut pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tak perlu diberi fatwa. Termasuk pembelian BBM subsidi oleh orang mampu.

Dia menjelaskan hal itu termasuk ijtihadi mashlahah 'ammah yang merupakan sebuah proses berpikir dalam rangka memenuhi tuntutan dan kepentingan umum.

"Begitu juga soal kenaikan BBM tak perlu fatwa karena itu ijtihadi mashlahah 'ammah (proses pikir untuk kemaslahatan umum) oleh pemimpin," kata Cholil dikutip dalam Twitter-nya @cholilnafis, Jumat (26/8/2022). 

Rais Syuriyah PBNU periode 2022-2027 menyampaikan tak semua kegiatan perlu diberikan fatwa. Apalagi jika kegiatan pembelian BBM subsidi sudah jelas akan hukumnya.  

"Tak semua hal difatwakan utamanya masalah yang sudah jelas hukumnya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, DPR mengusulkan untuk memberikan label fatwa haram pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh orang mampu. Hal ini untuk merespons ancaman jebolnya kuota BBM bersubsidi pada tahun ini.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 23 April 2026 di SPBU Seluruh Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Ungkap 65 SPBU Terseret Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Tetapkan 330 Tersangka

Nasional
3 hari lalu

MUI Minta Setop Polemik Ceramah JK: Tutup Celah Adu Domba

Megapolitan
4 hari lalu

Jawab MUI, Pemprov DKI Akui Sulit Matikan Massal Ikan Sapu-Sapu sebelum Dikubur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal