“Harapan saya, FGD lanjutan ini tidak berhenti pada diskusi konseptual semata. Hasilnya harus menghasilkan matriks pemetaan dan mitigasi risiko yang jelas, lengkap dengan pembagian peran, langkah antisipasi, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan,” ucapnya.
Menurut Toni, kolaborasi antara DPRD, perangkat daerah dan pelaksana proyek menjadi penting untuk memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam proses mitigasi, Inspektorat Daerah diharapkan berperan sebagai early warning system untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Bandung memiliki peran dalam menyiapkan berbagai skenario selama masa transisi pembangunan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal di tengah proses konstruksi RSUD.
Di sisi lain, DPRD Kota Bandung akan menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan untuk memastikan pembangunan kedua gedung tersebut terlaksana sesuai target waktu, mutu dan anggaran serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sebelumnya, FGD juga telah menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya kesamaan persepsi mengenai regulasi, dukungan terhadap skema pembiayaan tahun jamak (multi-years), serta kepastian hukum sebagai dasar pelaksanaan proyek. Tahap selanjutnya, seluruh hasil pembahasan akan diterjemahkan ke dalam langkah konkret melalui pemetaan dan mitigasi risiko secara komprehensif.
DPRD menekankan, keberhasilan pembangunan RSUD dan Gedung Inspektorat tidak hanya diukur dari selesainya konstruksi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat anggaran, memiliki landasan hukum yang kuat, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Bandung.
“Kolaborasi, mitigasi dini, dan pengawasan ketat menjadi kunci keberhasilan proyek strategis untuk pelayanan publik yang lebih baik,” tuturnya.