DPRD DKI Jakarta Belum Usulkan Nama Pengganti Anies Baswedan ke Kemendagri

Carlos Roy Fajarta
Kemendagri belum menerima usulan nama Pj Gubernur DKI Jakarta dari DPRD DKI Jakarta. (foto: MPI)

Tito menjawab terkait mekanisme pemilihan Penjabat Gubernur tidak mungkin melalui pilkada tersendiri meskipun rentang waktu hingga Pilgub DKI Jakarta 2024 masih cukup lama di November 2024.

"Mengenai mekanisme rekrutmen, mengenai mekanisme lebih demokratis tadi seperti apa, apa dibuat pilkada sendiri? Nggak mungkin pilkada penjabat, karena mekanisme kita minta masukan nama dari DPRD," tutur Tito Karnavian.

Ada tiga usulan nama dari DPRD, usulan tiga nama dari Gubernur (sebagai wakil pemerintah pusat di daerah) mengajukan nama, dan usulan tiga nama dari Kemendagri.

Nama-nama tersebut nantinya akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri. Presiden RI Jokowi kata Tito nantinya akan melakukan sidang tersendiri untuk menentukan penjabat gubernur.

"Jadi bukan ditentukan sendiri oleh Presiden. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter," kata Tito Karnavian.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Perkuat Budaya Kerja, Kemendagri Ingatkan Sanksi Disiplin bagi ASN yang Melanggar

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 9 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 7 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Nasional
10 hari lalu

Kemendagri Sentil Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ingatkan Efisiensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal