"Kami menyampaikan terima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah melakukan penggrebekan tersebut dan mengusut tuntas kasus tersebut," kata Syawqi.
Penyidik Satgas TPPO dan Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dipimpin Kombes Pol John Hutagalung menggerebek Venesia BSD, Rabu (19/8/2020) malam. Tempat karaoke eksklusif ini diduga melakukan praktik TPPO dengan modus eksploitasi seksual.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri atas 7 muncikari, 3 kasir, 1 supervisor, 1 manajer operasional, dan 1 manajer umum. Selain itu diamankan pula 47 perempuan LC (pemandu lagu) yang dipekerjakan di tempat tersebut.
Penyelidikan polisi menunjukkan tempat itu menjual jasa layanan seksual. Tarif prostitusi di tempat itu berkisar Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta.