DPT Pilkada Kabupaten Nabire Dinilai Tidak Valid,  MK Perintahkan PSU di Seluruh TPS

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, Pilkada Serentak 2020. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNws.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nabire, Papua 2020. MK dalam putusannya menyatakan hasil pencoblosan tidak sah.

Putusan tersebut didasari daftar pemilih tetap (DPT) tidak valid. Bahkan, data pemilih yang ditetapkan KPU Daerah (KPUD) Nabire dinilai tidak logis.

"Menyatakan hasil suara tidak sah," bunyi putusan MK yang disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Jumat (19/3/2021).

Dalam putusan itu MK membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Nabire Nomor 54 tentang penetapan rekapitulasi hasil suara 17 Desember 2020.

"Memerintahkan PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh (TPS) Kabupaten Nabire," bunyi putusan tersebut.

PSU dimulai dengan pemutakhiran DPT. MK memberikan waktu 90 hari kepada KPUD Nabire untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan. 

Hasil PSU dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) baru tentang penetapan hasil rekap suara tanpa harus dilaporkan hasilnya ke MK.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

57 tahun lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

57 tahun lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal