DPT Pilkada Kabupaten Nabire Dinilai Tidak Valid,  MK Perintahkan PSU di Seluruh TPS

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, Pilkada Serentak 2020. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNws.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nabire, Papua 2020. MK dalam putusannya menyatakan hasil pencoblosan tidak sah.

Putusan tersebut didasari daftar pemilih tetap (DPT) tidak valid. Bahkan, data pemilih yang ditetapkan KPU Daerah (KPUD) Nabire dinilai tidak logis.

"Menyatakan hasil suara tidak sah," bunyi putusan MK yang disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Jumat (19/3/2021).

Dalam putusan itu MK membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Nabire Nomor 54 tentang penetapan rekapitulasi hasil suara 17 Desember 2020.

"Memerintahkan PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh (TPS) Kabupaten Nabire," bunyi putusan tersebut.

PSU dimulai dengan pemutakhiran DPT. MK memberikan waktu 90 hari kepada KPUD Nabire untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan. 

Hasil PSU dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) baru tentang penetapan hasil rekap suara tanpa harus dilaporkan hasilnya ke MK.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Denny Indrayana cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Hanya Minta Diskualifikasi Gibran, Prabowo Tetap Presiden

3 hari lalu

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

3 hari lalu

Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

6 hari lalu

Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal