DPT Pilkada Kabupaten Nabire Dinilai Tidak Valid,  MK Perintahkan PSU di Seluruh TPS

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, Pilkada Serentak 2020. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNws.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nabire, Papua 2020. MK dalam putusannya menyatakan hasil pencoblosan tidak sah.

Putusan tersebut didasari daftar pemilih tetap (DPT) tidak valid. Bahkan, data pemilih yang ditetapkan KPU Daerah (KPUD) Nabire dinilai tidak logis.

"Menyatakan hasil suara tidak sah," bunyi putusan MK yang disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Jumat (19/3/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Tok! MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Nasional
4 hari lalu

MK Tolak Gugatan agar Anggota DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat

Nasional
8 hari lalu

Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun

Nasional
10 hari lalu

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal