Dalam putusan itu MK membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Nabire Nomor 54 tentang penetapan rekapitulasi hasil suara 17 Desember 2020.
"Memerintahkan PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh (TPS) Kabupaten Nabire," bunyi putusan tersebut.
PSU dimulai dengan pemutakhiran DPT. MK memberikan waktu 90 hari kepada KPUD Nabire untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan.
Hasil PSU dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) baru tentang penetapan hasil rekap suara tanpa harus dilaporkan hasilnya ke MK.