“Ini adalah komitmen kami untuk mengelola dana publik sebaik-baiknya, setransparan-transparannya, dan juga sebermanfaat-bermanfaatnya,” ucap Manik di sela-sela acara.
Manik menambahkan, selain pemenuhan kewajiban regulasi, forum ini juga menjadi langkah strategis konsolidasi internal dalam menyiapkan basis keanggotaan kader menjelang tahapan verifikasi partai politik (verpol) pada 2027 mendatang.
“Selain itu kami juga saat ini mempersiapkan keanggotaan kader Partai Perindo. Kami siap menempuh verifikasi faktual partai politik yang dimana menjadi target kami di tahun 2027 untuk bisa siap menembus verpol hingga akhirnya bisa bertarung lagi di Pemilu 2029 maupun selanjutnya,” katanya.
Tidak hanya konsolidasi internal, Akademi Partai Perindo DKI Jakarta ini juga dimanfaatkan untuk merespons dinamika politik nasional, khususnya wacana revisi UU Pemilu di DPR terkait kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen.
Terkait isu tersebut, Manik menegaskan komitmen pihaknya bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) untuk mengawal agar ambang batas parlemen dapat diturunkan hingga 1 persen. Sikap ini berpatokan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai angka 4 persen saja sudah inkonstitusional.