Draf Revisi KUHAP, Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan lewat Restorative Justice

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokman memastikan penghinaan presiden menjadi perkara yang dapat diselesaikan lewat restorative justice dalam draf revisi UU KUHAP. (Foto: Felldy Aslya Utama)

Ada 10 hal yang diatur dalam pasal 77, salah satunya restorative justice tidak bisa dilakukan apabila termasuk tindak pidana penghinaan kepada presiden. 

“Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan,” bunyi butir a draf tersebut. 

Selain itu, tindak pidana seperti korupsi, terorisme, serta tindak pidana tanpa korban juga tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice.  

“Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya,” bunyi butir e.

Namun dalam draf revisi KUHAP terbaru, daftar tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan mekanisme restorative justice berubah. 

Perkara-perkara itu yakni tindak pidana terorisme, korupsi, pidana tanpa korban, perkara dengan ancaman hukuman lebuh dari lima tahun penjara, pidana terhadap nyawa orang, ancaman pidana minimum khusus, dan tindak pidana narkoba kecuali pengguna.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
1 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal