Ada 10 hal yang diatur dalam pasal 77, salah satunya restorative justice tidak bisa dilakukan apabila termasuk tindak pidana penghinaan kepada presiden.
“Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan,” bunyi butir a draf tersebut.
Selain itu, tindak pidana seperti korupsi, terorisme, serta tindak pidana tanpa korban juga tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice.
“Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya,” bunyi butir e.
Namun dalam draf revisi KUHAP terbaru, daftar tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan mekanisme restorative justice berubah.
Perkara-perkara itu yakni tindak pidana terorisme, korupsi, pidana tanpa korban, perkara dengan ancaman hukuman lebuh dari lima tahun penjara, pidana terhadap nyawa orang, ancaman pidana minimum khusus, dan tindak pidana narkoba kecuali pengguna.