Draf Revisi KUHAP, Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan lewat Restorative Justice

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokman memastikan penghinaan presiden menjadi perkara yang dapat diselesaikan lewat restorative justice dalam draf revisi UU KUHAP. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menampik isu yang menyebut pasal penghinaan presiden tidak termasuk perkara yang dapat diselesaikan lewat restorative justice dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Isu tersebut ditegaskan tidak benar.

Ketua Komisi III DPR Habiburokman mengakui isu itu muncul setelah terdapat kesalahan redaksi dalam draf revisi KUHAP yang dipublikasikan. Seharusnya, pasal 77 tidak mencantumkan penghinaan presiden sebagai perkara yang tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice.

"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal  penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ (restorative justice)," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Legislator Gerindra itu memastikan ketentuan itu tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan.

"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draf yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
22 jam lalu

Rapat Bareng Komisi III DPR, Peradi Profesional Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan

24 jam lalu

Habiburokhman: Era Prabowo Lebih Demokratis dari Pemerintahan Sebelumnya, Hukum Tak Jadi Alat Kekuasaan

6 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

7 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal