Draf Revisi KUHAP, Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan lewat Restorative Justice

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokman memastikan penghinaan presiden menjadi perkara yang dapat diselesaikan lewat restorative justice dalam draf revisi UU KUHAP. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menampik isu yang menyebut pasal penghinaan presiden tidak termasuk perkara yang dapat diselesaikan lewat restorative justice dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Isu tersebut ditegaskan tidak benar.

Ketua Komisi III DPR Habiburokman mengakui isu itu muncul setelah terdapat kesalahan redaksi dalam draf revisi KUHAP yang dipublikasikan. Seharusnya, pasal 77 tidak mencantumkan penghinaan presiden sebagai perkara yang tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice.

"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal  penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ (restorative justice)," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Legislator Gerindra itu memastikan ketentuan itu tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan.

"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draf yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ," ujarnya.

Sebelumnya, mekanisme restorative justice diatur dalam Bab IV draf revisi KUHAP. Bab itu juga mengatur tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan lewat pendekatan ini.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
1 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Nasional
1 hari lalu

Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal