Draf RKUHP : Anak Diserahkan ke Orang Lain untuk Mengemis, Pelaku Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Widya Michella
Ilustrasi pengemis (foto: Reuters)

Untuk kategori denda juga dijelaskan dalam Ayat 1 pasal 79 pada bagian "Kedua Pidana dan Tindakan" Paragraf 1 RKUHP. Besaran denda mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp50 miliar.

Berikut pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); 
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

2 Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara

Nasional
11 hari lalu

Breaking News: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Nasional
11 hari lalu

Kemenkum Sebut Anak Alumni LPDP yang Pamer Dapat Paspor Inggris Masih Berstatus WNI

Nasional
13 hari lalu

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal