Draf RUU KUHP : Hina Presiden dan Wapres Dipidana Maksimal 5 Tahun, Diadukan Langsung secara Tertulis

Kiswondari
Ilustasi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Foto Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terbaru mengatur pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres). Maksimal pidana 5 tahun penjara. 

Namun, karena merupakan delik aduan, Presiden atau Wapres harus menyampaikan laporan secara tertulis.

Pasal 217
Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wapres dikecualikan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 218 ayat (2).

Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Pengungsi Banjir Aceh Tenggara Senang Dijenguk Prabowo: Terima Kasih Bapak Presiden!

Nasional
1 hari lalu

Dikunjungi Prabowo, Bupati Aceh Tenggara: Kalau Bisa Bapak Jadi Presiden Seumur Hidup

Nasional
24 hari lalu

Wapres Gibran Minta Menteri dan Kepala Daerah Kawal Proyek Bendungan Jragung

Buletin
27 hari lalu

Gibran Buka Suara soal Isu Diasingkan ke Papua: Itu Tidak Benar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal