Draf RKUHP, Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan

Armydian Kurniawan
Ilustrasi. (Foto ist).

   
Meski begitu, proses revisi UU ITE yang batal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 tetap berjalan untuk mengantisipasi pengesahan RKUHP tertunda lagi. “Kalau RKUHP lolos, otomatis semua pasal pidana dalam UU ITE tidak berlaku lagi. Dicabut dan lebur ke KUHP baru,” katanya.  

Saat ini pemerintah gencar menyosialisasikan draf terakhir RKUHP ke kalangan kampus dan LSM di 12 kota di Indonesia. “Dari enam kota yang sudah kami datangi, sejauh ini semua clear tak ada lagi penolakan. Memang sosialisasi harus massif agar tak ada  lagi pemahaman yang keliru,” kata Eddy.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Hasil Riset: Kelas Menengah Sudah Ogah Flexing, Kini Cari Ketenangan Hidup

Nasional
10 hari lalu

MNC University dan KOLlab Gelar Mastering Social Media 1.0, Tingkatkan Kompetensi Kreator Muda

Nasional
12 hari lalu

15 Link Twibbon Ucapan Sumpah Pemuda Paling Baru 2025, Desain Merah Putih Elegan Siap Viral!

Nasional
17 hari lalu

Dapatkah Rasionalitas Berpikir Bertahan di Zaman Artificial Intelligence? 

Seleb
20 hari lalu

Na Daehoon Pamit dari Medsos, gegara Jule Julia Prastini Diduga Selingkuh?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal