Draf RKUHP, Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan

Armydian Kurniawan
Ilustrasi. (Foto ist).

   
Meski begitu, proses revisi UU ITE yang batal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 tetap berjalan untuk mengantisipasi pengesahan RKUHP tertunda lagi. “Kalau RKUHP lolos, otomatis semua pasal pidana dalam UU ITE tidak berlaku lagi. Dicabut dan lebur ke KUHP baru,” katanya.  

Saat ini pemerintah gencar menyosialisasikan draf terakhir RKUHP ke kalangan kampus dan LSM di 12 kota di Indonesia. “Dari enam kota yang sudah kami datangi, sejauh ini semua clear tak ada lagi penolakan. Memang sosialisasi harus massif agar tak ada  lagi pemahaman yang keliru,” kata Eddy.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Fariz RM Putuskan Hidup Tanpa HP dan Media Sosial, Ingin Tenteram

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim: Kasus Perdagangan Bayi di Medsos Murni Jual Beli, Tak Ada Unsur Penculikan

Nasional
5 hari lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Nasional
10 hari lalu

Jeda Keraguan: Jalan Menghadapi Pabrik Realitas Buatan Deepfake

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal