Draf RKUHP, Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan

Armydian Kurniawan
Ilustrasi. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id – Ancaman maksimal pidana penjara terhadap pelaku penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial menjadi 18 bulan dari 6 tahun. Apabila Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjelaskan, dalam draf terakhir RKUHP, ancaman maksimal pidana penjara bagi penyebar informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA diancam pidana 18 bulan apabila melalui sarana elektronik dan 9 bulan apabila tidak menggunakan sarana elektronik. Media sosial termasuk sarana elektronik yang dimaksud dalam RKUHP.
 
Sedangkan dalam Pasal 45A (2) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman maksimal pidana penjaranya enam tahun. Untuk pelaku penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ancaman maksimal pidana penjara dalam Pasal 45 (3) UU ITE empat tahun. 

“Jadi memang berkurang signifikan ancaman pidana di RKUHP dibanding UU ITE,” ujar Eddy dalam temu media di kantornya, Jumat (9/4/2021).

Menurut Eddy, prioritas pemerintah adalah meloloskan RKUHP menjadi undang-undang. Sejauh ini, pemerintah dan DPR sepakat sudah tidak ada lagi isu yang perlu dibahas terkait RKUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Seleb
9 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Resbob Hina Suku Sunda, Biar Terlihat Keren

Seleb
10 hari lalu

Kondisi Terkini Resbob Si Penghina Suku Sunda usai Ditangkap Polisi

Seleb
10 hari lalu

Update! Resbob Dikeluarkan dari Kampus Buntut Hina Suku Sunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal